Mencermati permasalahan anak yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, baik keluarga, masyarakat dan Pemerintah, maka atas prakarsa Departemen Sosial RI, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Pemerintah dan Non-Pemerintah, Media Massa dan kalangan Profesi serta dukungan Unicef pada tanggal 26 Oktober 1998 dibentuklah Komisi Nasional Perlindungan Anak. Bersamaan dibentuknya Komnas Perlindungan Anak, Forum Nasional memberikan mandat kepada Komnas Perlindungan Anak untuk melaksanakan serangkaian kegiatan/program perlindungan anak termasuk memperkuat mekanisme nasional untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi perlindungan anak demi mewujudkan masa depan yang lebih baik. Program yang dimandatkan Forum Nasional tersebut adalah Program Pemantapan Lembaga Perlindungan Anak, Program Pendidikan dan Latihan, Bantuan Hukum dan Konseling serta Program Penguatan Kelembagaan/Program Kerja Teknis.
Visi Komnas PA sendiri adalah terwujudnya perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang handal, berkualitas dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri. Sementara itu Misi Komnas PA adalah meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak.
Sebagai lembaga yang bergerak di issue anak, Komnas PA memiliki tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
2. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
3. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
4. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
5. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
Selain tugas tersebut diatas Komnas PA juga memiliki fungsi dan peran yaitu :
1. Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
2. Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan mewakili kepentingan anak;
3. Lembaga Advokasi dan Lobi;
4.Lembaga rujukan untuk pemulihan dan peyatuan kembali anak;
5. Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;
6. Lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya Komnas PA mempunyai Prinsip yaitu independen, pertanggungjawaban publik, mengedepankan peluang dan kesempatan pada anak dalam berpartisipasi dengan menghargai dan memihak pada prinsip dasar anak, ikut serta menjamin hak anak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang menyangkut dirinya, pandangan anak selalu dipertimbangkan sesuai kematangan, mengupayakan dan membela hak untuk berpartisipasi dan didengar pendapatnya dalam setiap kegiatan, proses peradilan dan adminsitrasi yang mempengaruhi hidup anak.
Komentar
Posting Komentar